Scroll untuk baca artikel
BisnisEkonomi

Praktisi Pajak Minta UMKM Tidak Takut dengan Masalah Pajak

Avatar photo
×

Praktisi Pajak Minta UMKM Tidak Takut dengan Masalah Pajak

Sebarkan artikel ini
Praktisi Pajak Minta UMKM Tidak Takut dengan Masalah Pajak
Peserta seminar menyimak materi pajak bagi pelaku UMKM yang disampaikan Praktisi Perpajakan Purbo Gunarto di LPK Guna Arga, Minggu (1/12/2024).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Selain keterbatasan permodalan, ada hal lain yang membuat risau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat menjalankan bisnisnya. Masalah pajak ternyata juga bisa membuat usaha rakyat kecil tersebut kolaps atau bangkrut.

Ini diungkapkan  Praktisi Perpajakan, Purbo Gunarto SE MM CTT CTA saat menjadi pemateri dalam Seminar Mengatasi Masalah Pajak bagi Pelaku UMKM, di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Guna Arga kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/12/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Purbo mengatakan, banyak pelaku UMKM di tanah air yang harus gulung tikar lantaran terkena masalah pajak. Mereka tidak mampu untuk melunasi utang pajak yang dibebankan negara atas hasil usahanya.

“Hal itu karena mereka tidak memahami bagaimana hitung-hitungan pajak, pembukuan saja tidak punya. Bagi usaha mikro bisa mempertahankan omzet saja sudah bagus,” kata  Purbo.

BACA JUGA: Karir Pajak Daring Tingkatkan SDM Pajak Dalam Dunia Kerja

Karena itu, Purbo mengatakan penting bagi pelaku UMKM untuk memahami perhitungan pembayaran pajak, baik secara perorangan maupun bagi usaha yang telah berbadan hukum,

Purbo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi dari beberapa kategori berdasarkan omzet atau pendapatannya, yakni mikro dengan hasil penjualan mencapai Rp300 juta dalam setahun.

Kemudian katagori skala usaha kecil yang telah memiliki asset bersih maksimal Rp50-500 juta dengan omzetnya telah mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 Miliar dalam setahun serta telah memiliki NPWP.

Sedangkan untuk katagori skala usaha menengah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp500 juta hingga Rp10 Miliar dengan omzetnya yang telah mencapai Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

“Dalam membayar pajak UMKM bisa menggunakan subjek pajak perorangan atau badan usaha. Tapi lebih baik menggunakan pajak badan usaha,” imbuh Purbo.

BACA JUGA: Tiga Resto di Supermal Karawaci Tangerang Dipasangi Stiker Tidak Patuh Pajak

Lebih lanjut Purbo menjelaskan, ada 3 opsi cara menghitung pajak untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang omzetnya masih kurang dari Rp4,8 Miliar dalam setahun.

Pertama menggunakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0.5 persen dari peredaran bruto. Dalam hal ini peredaran bruto telah mencapai Rp500 Juta, maka peredaran bruto  yang telah melebihi Rp500 juta dikenai PPh final.

Kedua, WPOP pengusaha tertentu dapat menggunakan pencatatan dengan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN) dalam menghitung besaran PPh terutang. Namun WP harus mengajukan terlebih dahulu ke KPP terdaftar.

“Terakhir membayar pajak menggunakan metode pembukuan. Berdasarkan pembukuan dapat diketahui penghasilan kena pajak dan penghitungan pajaknya menggunakan tarif pajak progresif,” jelas Purbo.

Sedangkan Praktisi Perpajakan Basuki Widodo kepada peserta seminar lebih menekankan pentingnya WP untuk tertib adminsitrasi pembukuan, khususnya bagi pelaku UKM. Tujuannya agar mereka tidak menjadi “incaran” pemeriksaan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Petugas DJP itu bekerja berdasarkan target pendapatan pajak, jadi mereka tidak mau tahu wajib pajak sedang untung atau pailit,” kata Basuki Widodo yang juga Direktur Indonesia Tax Care (Intac) ini.

BACA JUGA: Pajak Menunggak, 70 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Cikokol Kota Tangerang

Widodo menjelaskan, pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku UMKM tergantung pada jenis transaksi dan juga jumlah omzet usahanya dalam setahun.

Misalnya PPh Pasal 21 jika UMKM memiliki pegawai, PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final jika pelaku UMKM menyewa kantor atau gedung, omzet penjualan, dan lain-lain.

“Kemudian PPh Pasal 23 jika UMKM melakukan transaksi pembelian jasa,” jelasnya.

Widodo juga menyebut tenggat waktu wajib pajak PPh Final bagi UMKM adalah tanggal 15 setiap bulannya. “UMKM wajib membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Praktisi perpajakan yang akrab dipanggil Pak Widodo ini menambahkan, ada beberapa cara agar terhindar dari pemeriksaan pajak, diantaranya pengisian semua SPT benar dan lengkap serta standar dan siklus laporan keuangannya benar.

“Perhatikan juga penggunaan rekening bank yang benar, artinya  tidak ada kepentingan owner atas koreksi fiskal, ekualisasi pajak benar antara masa pajak dengan SPT tahunan serta tidak terjadi lebih bayar,” jelas Widodo seraya berpesan  agar pelaku UMKM tidak perlu takut jika mengalami masalah pajak.

Widodo juga mengapresiasi LPK Guna Arga yang rutin membuka pelatihan keterampilan bidang perpajakan. Sehingga masyarakat, khususnya para pengusaha UMKM bisa lebih melek pajak dalam menjalankan bisnisnya.

Praktisi Pajak Minta UMKM Tidak Takut dengan Masalah Pajak
Praktisi Perpajakan, Basuki Widodo berdiskusi dengan peserta seminar pajak bagi UMKM di LKP Guna Arga, Minggu (1/12/2024).

Sementara itu, seminar perpajakan bagi UMKM yang digelar LPK Guna Arga diikuti oleh lebih dari 30 perserta. Peserta datang dari kalangan umum, mulai akunting dan karyawan yang mengurusi perpajakan sampai para pelaku UMKM di Tangerang Raya.

Pengelola LPK Guna Arga, SM Putri mengatakan, seminar atau workshop perpajakan bertujuan untuk memfasilitasi para wajib pajak agar memahami hitungan pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

“Kami rutin menggelar edukasi perpajakan bagi semua kalangan masyarakat. Kami juga siap membantu mengatasi masalah perpajakan,” kata Putri seraya menyebut bersama beberapa praktisi perpajakan berencana membuka Posko Edukasi Pajak.(Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *