KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) resmi melaporkan SMKN 8 Kabupaten Tangerang ke Ombudsman RI Provinsi Banten, Rabu (20/7/2022).
Laporan LSM BP2A2N bernomor: 208/LAPDU/DPC-LSM BP2A2N/VII/2022 tersebut menyusul dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022-2023 di sekolah kejuruan negeri itu.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan ke Ombudsman RI Provinsi Banten terkait proses PPDB di SMKN 8 Kabupaten Tangerang,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud kepada wartawan usai menyerahkan surat pengaduan.
Menurut Ahmad Suhud, laporan pengaduan itu dilakukan atas dasar pelaporan dari masyarakat serta data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan tim investigasi LSM BP2A2N.
BACA JUGA: Aktivis LSM Ancam Laporkan SMKN 8 Kabupaten Tangerang ke Ombudsman
“Kami berdasarkan laporan masyarakat serta beberapa data dan keterangan keterangan (Pulbaket) dari tim investigasi kami di lapangan,” ujar aktivis asal Jambe yang juga pemerhati pendidikan itu.
Suhud mengaku prihatin banyaknya calon siswa didik dari Kecamatan Jambe yang tidak lulus atau tidak diterima di SMKN 8 Kabupaten Tangerang. Padahal sekolah kejuruan itu letaknya di Kecamatan Jambe.
“Pemerintah membangun sekolah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi masyarakat, kalau banyak siswa dari luar yang diterima, lalu bagaimana nasib generasi Kecamatan Jambe yang ingin masuk sekolah negeri,” imbuh Suhud.
Suhud meminta pihak Ombudsman agar Kepala SMKN 8 Kabupaten Tangerang dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Banten mengkaji kembali petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak juknis) yang diberlakukan di sekolah kejuruan tersebut.
“Laporan kami diterima Ombudsman dan kami akan lakukan sesuai arahan Ombudsman yaitu menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” tandasnya.(Burhan/Difa)