KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan razia gangguan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dengan target sasaran deb kolektor atau juru tagih.
Razia atau sweeping terhadap para penagih utang atau mata elang yang digelar pada Kamis (4/7/2024) itu, menerjunkan 10 personel serta dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi.
Razia Guantibmas dilakukan menyusul terjadinya aksi pengeroyokan kawanan deb kolektor terhadap seorang penjual mi ayam di kawasan Bumi Indah, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA: Polisi Buru Deb Kolektor Pengeroyok Pedagang Mi Ayam
Kapolsek mengatakan, kegiatan tersebut digelar sesuai arahan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam mencegah aksi premanisme berkedok juru tagih yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami lakukan pemantauan dan monitoring para Matel di kawasan Bumi Indah yang sering dijadikan tempat mereka kumpul,” katanya.
Selanjutnya, kata kata Ucu, pihaknya menghimbau para juru tagih agar tidak melakukan aktivitas di Perumahan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis.
Kemudian petugas melakukan pendataan serta memeriksa identitas mereka.
“Dengan ini kami harapkan dapat tercipta Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis,” tandasnya.(Deri/Dif)