Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polsek Panongan Ringkus 3 Komplotan Curanmor

Avatar photo
×

Polsek Panongan Ringkus 3 Komplotan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polsek Panongan Ringkus 3 Komplotan Curanmor
petugas Polsek Panongan menunjukan barang bukti kejahatan tiga pelaku curanmor.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Reserse dan Kriminal Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu diantaranya residivis.

Kepala Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Iptu Hotma Anggari Patua Manurung mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial S alias Matuk (25), BB alias Abdul (28) dan S alias Arul(27).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjutnya, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, dimana S sebagai eksekutor dalam mengambil motor, BB berperan untuk memantau keadaan dan A sebagai penadah.

BACA JUGA: 13 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Balaraja Diringkus Polresta Tangerang

“Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya ialah residivis pencurian aki kendaraan,” katanya, Jumat (8/9/2023).

Hotma menyebut, komplotan ini kerap beraksi di tiga kawasan Kabupaten Tangerang, yaitu di Kecamatan Panongan, Tigaraksa dan Cikupa. Dimana, modus operandi pelaku mengincar kendaraan atau motor korbannya saat terparkir dalam kondisi sepi.

“Biasanya mereka mengincar motor korban yang terparkir di teras rumah, saat kondisi sedang sepi,” jelasnya.

BACA JUGA: Wajib Pajak Keluhkan Pungli di Samsat Balaraja Tangerang

Hotma mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa 3 unit kendaraan bermotor hasil curian. Kemudian alat-alat kejahatan pelaku, seperti mata kunci letter T dan lainnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku S dan BB dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan untuk S alias Arul dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *