KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Kepolisian Polsek Panongan, Polres Kota (Polresta) Tangerang akan menindak tegas para pelaku usaha hiburan malam yang nekat beroperasi saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Iptu Hotma Manurung mengatakan hal tersebut berkaitan dengan instruksi Bupati Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan tempat hiburan malam, untuk ditutup selama bulan puasa.
“Saat bulan suci Ramadhan kita melaksanakan razia, kalau masih ada yang nakal tidak sesuai aturan kita tindak,” kata Hotma kepada wartawan, Selasa, (21/3/2023).
BACA JUGA: Lewat Aplikasi Kencan Online, Pemuda Pengangguran Sukses Tipu 20 Wanita
Hotma pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Panongan untuk menjaga bulan suci ini tetap kondusif dan aman.
BACA JUGA: Jazz Fun Resto & Cafe Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang
“Mari kita bersama jaga kondusifitas, demi kenyamanan di Bulan suci Ramadhan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengingatkan, agar pengelola restoran atau rumah makan untuk mengalihkan jam pelayanan mulai jam 3 WIB sampai waktu sahur.
BACA JUGA: Dinas ESDM Banten : Penambangan Tanah di Kabupaten Tangerang Tak Berizin
Sedangkan, kata Alam, untuk para pengelola hiburan agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan.
“Diharapkan masyarakat untuk menciptakan suasana lingkungan tertib, tentram dan aman guna mendukung kekhusyuan ibadah puasa,” tandasnya.(Der/Hen)