KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kapolsek Jatiuwung Metro Tangerang Kota Kompol Robiin mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas bagi toko penjual obat-obatan daftar G berkedok kosmetik dan sembako di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
“Pokoknya saya tidak pandang bulu bagi penjual toko- berkedok kosmetik atau sembako yang menyediakan obat-obatan keras daftar G,”katanya, Sabtu (31/8/2024).
Robiin menegaskan, pihaknya akan menangkap bagi pemakai maupun penjual yang berada di 17 kelurahan di wilayah Hukum Polsek Jatiuwung. Pihak kepolisian, kata Robiin, tidak akan mentoleransi bagi siapapun bagi Pengedar dan penjual.
“Saya tidak mau dapat informasi dari media manapun, kalau kita diem takutnya kita dituduh mendapatkan setoran dari toko penjual, obat keras daftar G,”ujarnya.
Kompol Robiin menekankan, bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.
Dengan langkah tegas ini, kata Robiin, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,”pungkasnya. (To)