KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan upaya preventif terkait bahaya judi online (Judol) kepada remaja atau generasi Z dengan menyambangi sekolah-sekolah.
Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan judi ini dilaksanakan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Tangerang, dipimpin Iptu. Prasetya Bima Praelja, S.Tr.K.
Bima mengatakan, kegiatan ini menjadi atensi pimpinan, yaitu Presiden serta Kapolri untuk melakukan penyuluhan kepada para pelajar di sekolah.
Lanjutnya, kepada pelajar ini kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia.
“Tujuannya agar para pelajar tidak ikut-ikutan judi online, apalagi sampai terjaring,” katanya, Senin (29/7/2024).
Bima menyebut saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel. Sehingga sangat berpotensi terjerumus judi online. Oleh karena itu, lanjut dia, pelajar harus diberikan edukasi.
“Untuk memastikan pelajar tidak mengakses judi online, kami juga melakukan pemeriksaan ponsel pelajar. Namun Pemeriksaan tetap mengedepankan privasi,” ucapnya.
Bima menjelaskan, edukasi terkait bahaya judi online kepada pelajar merupakan tanggung jawab bersama terutama para orang tua.
Maka itu, Bima pun mendorong para orang tua dan guru agar aktif memberikan edukasi serta pengawasan kepada pelajar terkait hal negatif yang kemungkinan besar dapat diakses oleh para pelajar melalui ponsel.
“Ini peran kita semua mengedukasi, menjaga, mengawasi dan juga membimbing agar tidak terjerumus ke dalam judi online,” tegasnya.
“Dengan demikian, bisa menciptakan generasi emas untuk Indonesia,” tandasnya.
Sebagai informasi sosialisasi terkait bahaya judi online sampai saat ini masih berjalan dan kegiatan dimulai dengan menyambangi SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, pada Kamis (25/7/2024) lalu.(Deri/Dif)