KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, tengah menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan seorang guru olahraga kepada sejumlah siswi SMAN 8 Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya secara resmi telah menerima laporan dari salah satu keluarga korban pelecehan.
Dimana, lanjutnya, terduga pelaku berinisial W dilaporkan atas tindak pidana kekerasan anak di bawah umur secara non verbal.
BACA JUGA: Guru Olahraga di SMAN 8 Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Siswi
“Setelah menerima laporan ini kami akan buat terang semuanya,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Cisoka, Sabtu (25/11/2023).
Arief menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait tindak pidana.
Maka itu, katanya, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim akan segera memanggil terlapor yakni guru berinisial W.
“Kami akan memberikan hak terlapor untuk mengklarifikasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Bank Banten Dijebloskan ke Rutan Jambe Tangerang
Arief menyatakan, pihaknya akan melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, kemudian dengan pihak sekolah.
“Karena kejadian di lingkungan sekolah, kami juga akan meminta keterangan tenaga pengajar di sekolah itu,” tandasnya.(Deri/Dif)