KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – PT Unggul Budi Lestari (UBL) melaporkan empat terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang untuk transaksi jual beli lahan senilai Rp45 Miliar yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui keempat orang berinisial F, E, M dan A itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Harda, Satreskrim Polresta Tangerang. Dua diantaranya, F dan E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mulai terbongkar Agustus 2022 lalu, saat PT UBL melakukan cut and fill pada lahan tersebut. Saat itu, PT UBL mendapatkan protes dari warga yang merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepada pihak manapun.
BACA JUGA: Soal Dampak TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Dituding Lecehkan Konstitusi
Padahal, PT UBL sudah melunasi pembelian tahan seluas 15 hektar milik F yang dikuasakan kepada A sebesar Rp45 Miliar.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ke empat orang itu sudah mengetahui tanah yang akan dijual kepada PT UBL statusnya bermasalah. Namun, keempatnya masih tetap meneruskan jual beli lahan tersebut.
E yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berperan sebagai notaris yang diduga sengaja membuat warkah atau data palsu untuk membantu F, A dan M dalam melancarkan aksi penipuan ini.
BACA JUGA: Sopir Truk Tangki Tersangka Kecelakaan Maut Balaraja
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan membenarkan kasus tersebut.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan,” tandasnya.(Deri/Difa)