Scroll untuk baca artikel
Lainnya

Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Rp51 Miliar

Avatar photo
×

Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Rp51 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Rp51 Miliar
Barang haram yang diperkirakan senilai Rp51 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dileburkan menggunakan alat incinerator di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (17/8/2022).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM –  Polresta Tangerang, Polda Banten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 43 kilogram barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

Barang haram yang diperkirakan senilai Rp51 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dileburkan menggunakan alat incinerator di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Rabu (17/8/2022).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bagian dari rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, beberapa jenis narkoba yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan internasional di Kabupaten Tangerang.

“Jaringan internasional karena jumlah sabu-sabu sangat besar, dari Malaysia masuk Kalimantan Barat, Kalteng menuju jalur laut ke Tanjung Mas, Semarang,” kata Romdhon.

BACA JUGA: Puluhan Pencuri Digulung Operasi Sikat Maung Polresta Tangerang

Dikatakan Romdhon, pemusnahan tersebut merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang. Terlebih, menurutnya, kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya itu meningkat cukup signifikan.

Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti yang didapat hingga mencapai puluhan kilogram. Dari sejumlah barang haram itu, pihaknya mengamankan 7 orang yang terindikasi jaringan peredaran Narkoba internasional.

“Narkoba ini setidaknya telah menyelamatkan 215 ribu jiwa warga Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sedangkan para, kata Romdhon, bakal dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *