KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika berupa pohon ganja hasil ungkap kasus di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, total barang bukti yakni 9 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot karung terpal planter bag dan 1 buah toples yang berisi daun ganja kering dengan berat 67,0 gram.
Namun, lanjutnya, yang dimusnahkan dengan cara dibakar hanya 8 batang pohon ganja, sementara sisanya untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Amankan Petani Ganja di Sindang Jaya
“Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan rusaknya atau hilangnya barang bukti,” kata Kombes Sigit, Selasa (29/8/2023).
Sigit menyatakan, saat ini berkas perkara narkotika dari tersangka RA atau pemilik pohon ganja sudah masuk P-21, sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang No.B-3463/M.6.12.3/Enz.1/08/2023.
“Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan besok (Rabu 30 Agustus 2023),” katanya.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Video Viral Sejoli Mesum di Solear Tangerang
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti pohon ganja dihadiri Kasub Tut Pidana Umum, Kejari Kabupaten Tangerang, Achmad Rismadhani Kurniawan dan Danramil Cisoka, Kapten CHB Jitu Arman Sinaga mewakili Dandim 052 Tigaraksa.(Der/Dif)