KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten menjadikan Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai contoh atau role model kampung bebas dari Narkoba.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ide membentuk Kampung Bebas dari Narkoba berawal dari diskusi rutin di rumah kebangsaan yang didirikan Februari 2023 lalu.
Dalam diskusi itu dibahas keresahan masyarakat, yakni terkait peredaran narkoba, minuman keras (Miras), dan obat-obatan berbahaya lainnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Butuh Tambahan Dana untuk Pemilu dan Pilkada 2024
“Narkoba, Miras dan obat-obatan sudah meresahkan masyarakat, ini yang selalu dibahas dalam diskusi di Rumah Kebangsaan,” kata Dany Setiyono, Selasa (8/8/2023).
Sigit menyebut, ditunjuknya Desa Talagasari bukan tanpa alasan. Karena desa tersebut tercatat angka pengaduan masyarakat terkait narkobanya cukup tinggi dalam kurun waktu tiga (3) bulan terakhir.
Sejumlah aduan itu masuk melalui Polisi RW, Call Center 110, Hotline Hallo Pak Kapolres, berita online, serta media sosial (Medsos).
“Karena itu kami berinisiatif mendirikan kampung bebas dari narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA: Pegawai Dinsos Kabupaten Tangerang Diciduk Polda Banten
Sigit menggambarkan, nuansa di Talagasari akan dibuat berbeda. Seperti adanya sebuah gapura yang besar dan menawan bertuliskan ‘Kampung Bebas dari Narkoba’. Serta terdapat Monumen Anti Narkoba.
Selain itu, di sepanjang jalan dihiasi deretan mural karya para seniman yang berisi pesan dan ajakan gerakan anti narkoba. Sementara, untuk di ujung jalan desa, berdiri Posko yang menjadi markas operasional gerakan anti narkoba.
“Kampung Bebas dari Narkoba ini mendapat dukungan dari berbagai elemen, di antaranya pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media, mahasiswa, dan unsur lainnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kejari Bakal Transparan Tangani Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
Lebih jauh ia menjelaskan, bentuk dukungan dari dunia usaha diimplementasikan melalui dana corporate social responsibilty (CSR).
Dari dana itu, Kampung Bebas dari Narkoba dapat memiliki fasilitas kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik rawan. Kemudian digalakan beragam program sosialisasi dan edukasi yang rutin dilaksanakan di berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Misalnya, seperti pengajian, khutbah Jumat, arisan, acara kumpul-kumpul yang dalam istilah lokal disebut ‘ngeriung.
Dikatakan Sigit, dalam Kampung Bebas dari Narkoba, dirancang gerakan kaum ibu untuk menjadi benteng awal pencegahan, dengan mengusung jargon “Emak-Emak Siap Berantas Narkoba”.
BACA JUGA: Belasan Penjahat Narkoba Diamankan Polresta Tangerang
“Melalui acara itu disampaikan ajakan serta upaya bersama memerangi narkoba secara proporsional,” tegasnya.
Terakhir, ia berharap melalui Kampung Bebas dari Narkoba ini, Polresta Tangerang dapat membangun kesadaran internal masyarakat atas bahaya narkoba.
“Masyarakat jadi tahu ciri-ciri penyalahgunaan narkoba serta langkah yang harus dilakukan,” tandasnya.(Der/Dif)