KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite seberat 2,5 Ton.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, dari total penindakan 3 kasus yang berada di wilayah hukumnya, pihaknya menangkap sebanyak 4 pelaku penimbun BBM berinisial R, RI, JW dan PR alias B yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.
“Yang bisa kami amankan untuk BBM-nya 2,5 ton jenis pertalite,” kata Romdhon saat konfrensi pers di Halaman Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Jumat (2/8/2022).
Romdhon merinci, selain pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 buah unit mobil Pickup merk Daihatsu Gran Max warna hitam, 1 unit sepeda motor merk suzuki Thunder warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna merah.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Pecat Anggota Polri yang Backing Judi
Selain itu, 2 selang ukuran 70 Cm, 15 jerigen isi 515 liter BBM jenis pertalite, 21 jerigen kosong dan 30 lembar bukti pembelian BBM jenis pertalite.
Kemudian Polsek Rajeg, kata Rhomdon, mengamankan 1 unit mobil pickup merk suzuki dan 49 jerigen masing-masing berisikan 35 Liter BBM. Lalu, Polsek Cisoka mengamankan 8 galon pelastik bertuliskan le mineral sebanyak 120 liter BBM, 2 buah jerigen masing-masing berisi 30 liter dan 1 unit kendaraan pickup merk suzuki APV.
Ke empat pelaku bakal dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menyatakan, penindakan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan komitmen kepolisian dalam mengimbangi kebijakan dari pemerintah yang berencana melakukan penyesuaian harga BBM.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Rp51 Miliar
Selain itu, Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku tindak penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi. “Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Dengan itu, Zamrul menuturkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini. Ia pun menyebut tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya terkait penyalahgunaan BBM.
“Untuk masyarakat jika ada kecurigaan bisa memberitahukan ke Polsek maupun Polres, dan akan segera kami tindak,” tandasnya.(Deri/Difa)