Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Tangerang Amankan Petani Ganja di Sindang Jaya

Avatar photo
×

Polresta Tangerang Amankan Petani Ganja di Sindang Jaya

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangerang Amankan Petani Ganja di Sindang Jaya
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan petani ganja itu berawal dari kecurigaan masyarakat pada April 2023.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki 9 pot pohon ganja di sebuah rumah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan petani ganja itu berawal dari kecurigaan masyarakat pada April 2023 dengan tanaman aneh di sebuah rumah.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Warga menduga tanaman aneh itu, merupakan jenis ganja atau narkotika golongan 1. Atas dasar itu, warga kemudian melapor ke petugas Polresta Tangerang.

“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Jumat (12/5/2023).

BACA JUGA: Polresta Tangerang Kesulitan Ungkap Identitas Tengkorak Pria di Kebun Bambu

Lanjutnya, pada 4 Mei 2023, akhirnya tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Maryadi menemukan lokasi rumah tersebut. Petugas segera melakukan penggeledahan di rumah petani ganja yang berinisial RA.

“Dalam penggeledahan tersebut didapatkan sembilan pohon tanaman ganja dan ganja yang telah dikeringkan,” jelasnya.

Dikatakatan Sigit, selain ganja, pihaknya juga menyita barang bukti berupa alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone.

BACA JUGA: Puluhan Butir Peluru Ditemukan Warga Rajeg di Pot Tanaman

Kemudian, kepada penyidik pelaku mengaku membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Dia mengaku bibit ganja ditanam untuk nantinya dijual atau diedarkan ke masyarakat.

“Jadi pelaku belum sempat panen ganja, sudah terlebih dahulu diamankan,” jelasnya.

Sigit menegaskan, saat ini Satresnarkoba Polresta Tangerang masih terus melakukan pengembangan kasusnya untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pengedar daun haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petani ganja itu dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *