KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten menciduk penjual obat terlarang berinisial IN(43).
Pelaku dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Kampung Talaga, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, (4/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi mengatakan, IN diamankan dari hasil giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, Minuman Keras (Miras) Ilegal dan juga obat terlarang di wilayah hukum Polresta Tangerang.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Jadikan Desa Talagasari Percontohan Kampung Bebas dari Narkoba
“Hasil gerak giat tersebut telah mengamankan 1 orang penjual obat terlarang, yakni IN yang berdomisili di Kecamatan Cisoka,” katanya, Rabu (9/8/2023).
Maryadi menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 27 lempeng obat yang tiap lempeng berisi 10 butir obat keras atau daftar G jenis tramadol dengan jumlah total 270 butir.
“Kemudian, 24 plastik klip bening yang berisi 6 butir obat keras jenis Hexymer,” terangnya.
BACA JUGA: IDI Dorong Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seks di Klinik Omega Cikupa Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(Der/Dif)