Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penjualan Orang ke Qatar dan Dubai

Avatar photo
×

Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penjualan Orang ke Qatar dan Dubai

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penjualan Orang ke Qatar dan Dubai
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku  berisinial S diamankan di rumahnya, Jumat (9/6/2023) lalu.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan dua pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke Negara Qatar dan Dubai.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku  berisinial S diamankan di rumahnya Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (9/6/2023) lalu.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan S, polisi juga mengamankan rekan pelaku yang ikut terlibat berinisial M di Kecamatan Tigaraksa.

BACA JUGA: Polresta Tangerang Gelar Gebyar Hari Bhayangkara 77

“Modus yang dilakukan pelaku dengan jadi agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia atau PMI,” kata Kompol Arief kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Arief menjelaskan, perbuatan kedua pelaku terungkap ketika keluarga korban berinisial A melaporkan istrinya K tertahan di kantor agen PMO yang berada di Qatar, karena tidak miliki biaya untuk pulang ke Indonesia.

Dimana katanya, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban, Selasa (6/6/2023) lalu.

“Atas hal ini, petugas kepolisian menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Ribuan Polisi RW Disebar di Kabupaten Tangerang

Arief mengungkap, para pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya sebesar Rp5 hingga Rp7 juta setiap korban dalam keberangkatan menuju luar negeri

Selain itu, bisnis ilegal yang dilakukan kedua pelaku berinsial S dan M sudah berjalan sejak Tahun 2021 dan banyak memberangkatkan pekerja ke Negara Timur Tengah.

“Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara Timur Tengah. dan sampai saat ini ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *