Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polresta Tangerang Amankan 7 Anggota Ormas Terduga Pelaku Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Avatar photo
×

Polresta Tangerang Amankan 7 Anggota Ormas Terduga Pelaku Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Sebarkan artikel ini
Polresta Tangerang Amankan 7 Anggota Ormas Terduga Pelaku Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, 7 terduga pelaku penyerangan pedagang Pasar Kutabumi diamankan Selasa (26/9/2023)..

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Polresta Tangerang, Polda Banten telah mengamankan sebanyak 7 anggota Ormas yang menjadi terduga pelaku penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Ketujuh Anggota Ormas tersebut diamankan petugas pada Selasa (26/9/2023) dini hari. Mereka kini ditahan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, 3 diantaranya telah berstatus tersangka. Sedangkan, 4 lainnya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ketua PP Kabupaten Tangerang Minta Dirut Perumda Pasar NKR Bertanggung Jawab Atas Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

“Peran dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan adalah pelaku pengeroyokan,” katanya.

Sigit menyebut, ketiga tersangka berinisial C, H dan N, yaitu berasal dari kelompok timur yang dipimpin Hengki.

Dimana, katanya, para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang mengalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan  melakukan pengrusakan beberapa properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi.

“Kami akan mencari terus keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Dalang Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi

Sigit mengungkap, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang dalam insiden itu, yakni 8 sebagai pelapor dan 7 orang terlapor.

Lebih jauh Kapolres mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang ini akan terus bertambah.

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku 170 KUHP,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *