KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Polresta Tangerang, Polda Banten telah mengamankan sebanyak 7 anggota Ormas yang menjadi terduga pelaku penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Ketujuh Anggota Ormas tersebut diamankan petugas pada Selasa (26/9/2023) dini hari. Mereka kini ditahan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, 3 diantaranya telah berstatus tersangka. Sedangkan, 4 lainnya masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Peran dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan adalah pelaku pengeroyokan,” katanya.
Sigit menyebut, ketiga tersangka berinisial C, H dan N, yaitu berasal dari kelompok timur yang dipimpin Hengki.
Dimana, katanya, para pelaku ini terbukti telah menyebabkan para pedagang mengalami luka, baik luka pukulan, maupun benda tumpul, dan melakukan pengrusakan beberapa properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi.
“Kami akan mencari terus keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Dalang Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi
Sigit mengungkap, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang dalam insiden itu, yakni 8 sebagai pelapor dan 7 orang terlapor.
Lebih jauh Kapolres mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang ini akan terus bertambah.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku 170 KUHP,” tandasnya.(Deri/Dif)