KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 27,3 kilogram senilai Rp 200 juta. Peredaran ini digagalkan setelah polisi menangkap dua tersangka pengedar ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bahtiar Noprianto mengatakan, awalnya pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Wib, mendapatkan informasi akan ada transaksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, namun transaksi bergeser ke wilayah JI. Danau Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta.
Selanjutnya, Tim Unit I Resnarkoba Polres Tangsel melakukan surveylance di daerah tersebut. Hingga pada hari yang sama sekitar jam 17.00 wib, kami berhasil menangkap tersangka NSH Alias A dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500.
“Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap tersangka
ZE Alias P dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak
8800 (delapan ribu delapan ratus) gram,” katanya kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
BACA JUGA :Polrestro Tangerang Kota dan PMI Gelar Gerakan Kemanusiaan Lewat Donor Darah
AKP Bahtiar menerangkan, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka NSH Alias A maupun tersangka ZE Alias P didapat keterangan bahwa paketan narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari daerah Banda Aceh oleh Seseorang yang berinisial N Alias P.
Selanjutnya, kata AKP Bahtiar, narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut Tahun Baru 2024.
“Jadi dua tersangka ini modus operandinya narkotika jenis ganja berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas. Diduga jaringan pulau sumatera dan pulau Jawa. Hasil pengungkapan kedua tersangka sebanyak 27.300 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus) gram,” ungkapnya.
BACA JUGA : Amankan Malam Tahun Baru 2024, Polresta Tangerang Sebar Ratusan Personel
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (van)