KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Polres Kota Tangsel berhasil mengungkap jaringan home industri jenis tembakau sintetis sebanyak 24 gram atau 24 Kilogram yang berada di salah satu kamar apartemen di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan tembakau sintetis ini merupakan perkembangan kasus di Pondok Aren pada 23 April 2024. Dalam kasus tersebut polisi pengamankan 2 tersangka, yakni pria berinisial A.F (23) dan MR (20), keduanya merupakan warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Selanjutnya, kata Kapolres, penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi meringkus pria berinisial M.A (22) warga Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kasus ini berawal pengembangan kasus di pondok aren pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F, 23 dan M.R, 20 dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat sekitar 2 Kg, dimana TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” katanya saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024).
Kapolres menambahkan, narkotika tembakau sintetis itu diperjualbelikan secara online lewat media sosial. Barang haram tersebut diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera.
“Jadi modus para tersangka ini menjual melalui socmed,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto S.H.,M.H. menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan pulau Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).
Kemudian, kata Bachtiar, dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak
“Mereka ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera,” katanya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (van)