Scroll untuk baca artikel
HukumNasionalRegionalUmum

Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi Asal Belgia Senilai Rp 10 Miliar

×

Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi Asal Belgia Senilai Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL,REDASKI24.CO.ID – Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu hingga ekstasi senilai Rp 10 Miliar. Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan 15 tersangka peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Resto Jordanus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal Unit 1 sat Narkoba menangkap 1.6 Kg Sabu di salah satu hotel di Tangerang Selatan, kemudian dikembangkan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya sehingga mendapatkan jaringan bengkalis, malaysia dan juga jaringan dari belgia.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Adapun barang bukti yang diamankan dalan pengungkapan tersebut terdiri dari Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 25.383 (dua puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) gram, Ekstasi sebanyak 4.040 (empat ribu empat puluh) butir, Ganja dengan berat brutto 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) gram dan T. Sintetis dengan berat brutto 2.061 (dua ribu enam puluh satu) gram,” katanya kepada awak media, Rabu (16/8/2023).

AKP Resto Jordanus menuturkan, salah satu narkotika jenis ekstasi atau inex berasal dari Belgia. Barang itu masuk dari Sumatera dan direncanakan akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya.

“Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini berasal dari Belgia, kemudian mencoba masuk melalui jalur Sumatera, rencana akan diedarkan Jakarta dan Tangerang Raya, terlebih khusus Tangsel,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si mengatakan, sore hari ini kami bersama forkopimda merealese hasil tangkapan Sat Narkoba, dimana hasil join investigasi dengan bea cukai, sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta ekstasi ganja dan tembakau sintetis.

“kami dari Polres Tangherang Selatan sangat konsen untuk mencegah peredaran gelap narkotika,dan penangkapan ini menjadi bukti masih ada peredaran gelap narkotika di Tangerang selatan” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *