KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor dan sepasang suami-istri sebagai penadah. Salah satu tersangka YAS merupakan seorang satpam perumahan komersil dikawasan BSD city, Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 8 pelaku pencurian berinisial Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) ditangkap setelah dua orang penadah yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) YAS (22) dan SA (24), diamankan pada 22 Agustus 2024 lalu.
“Kita amankan 8 pelaku dan pasangan suami-istri. Salah satu pelaku merupakan satpam perumahan elite, BSD City yang seharusnya bisa menjaga keamanan namun pelaku tersebut justru melakukan tindakan kriminal,”katanya, Sabtu (7/9/2024).
Kapolres Victor menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan tiga korban kepihak kepolisian soal kehilangan kendaran bermotor. Lanjut Kapolres, pelaku melakukan aksinya, saat melihat kendaraan yang berada di pinggir jalan hingga dalam rumah yang kelihatan sudah aman.
Dari hasil pencurian tersebut, kata Kapolres, satu kendaraan bermotor di jual dengan harga dengan nominal cukup fantastis dengan harga 5,5 juta – 4,5 juta rupiah per unit.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga kepolisian. Pelaku melakukan aksinya saat melihat kendaran bermotor parkir di jalan hingga di dalam rumah. Pelaku ini menjual satu kendaraan bermotor di jual dengan harga 5,5 juta – 4,5 juta rupiah per unit,”ujarnya.
Kapolres Victor menuturkan, pelaku penadah pencurian kendaran bermotor ini memiliki senjata api rakitan di rumah kontrakan pelaku saat dilakukan penangkapan.
“Seorang penadah memiliki senjata rakitan untuk menakut-nakuti masyarakat umum saat dirinya ketahuan saat melakukan aksinya,”ungkapnya.
Kapolres Victor mengatakan, tersangka sebagai penadah sudah melakukan aksinya sebanyak 100 kali. Dari hasil pencurian tersebut, kendaran bermotor akan dikirim ke wilayah Sumatra dan Lampung.
“Tersangka ini sudah 100 kali melakukan pencurian. Hasil pencurian akan mereka kirim ke Sumatra dan lampung,”jelasnya.
Kapolres Victor menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi bagi semua pihak yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
“Sesuai aturan hukum, polisi tidak akan kompromi dan tidak segan-segan melakukan tindakan terarah bagi pelaku pencurian bermotor,”tegasnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka terancam dengan pasal berlapis sesuai pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 363 KUHP Jo pasal 481 KUHP pasal 480 KUHP Jo, pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun penjara. (To)