BANDARA, REDAKSI24.CO.ID – Selama periode Januari hingga Juli 2023, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, mengamankan 17 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
Para tersangka disinyalir merupakan sindikat atau jaringan perdagangan orang yang modus menjanjikan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, para pelaku berinisial, AFA, TH, AEJA, AS, DLD, AS, A, ER, AAA, BH, Y, AS dan SHS. Adapun perempuan berinisial, EN, AS, LD dan LM yang diamankan dari berbagai daerah.
Dimana, lanjut dia, para korbannya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan pekerjaan yang layak seperti asisten rumah tangga, kerja di restoran hingga menjadi operator permainan ketangkasan online.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penjualan Orang ke Qatar dan Dubai
“Modus yang kami temui di lapangan, mereka melakukan prekrutannya dengan iming-iming para korban akan mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan mereka akan diberikan uang kerohiman,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Redaksi24.co.id, Minggu (16/7/2023).
Roberto mengungkap, para tersangka memiliki peran yang berbeda, seperti merekrut korban, menyiapkan dokumen-dokumen, menggiring calon PMI di Terminal 3 Bandara Soetta, dan ada pula yang mengendalikan dari jauh.
“Kemudian membantu saat proses check in, membiayai dan mengatur jadwal perjalanan tujuan negara,” jelasnya.
BACA JUGA: Setelah Dilepas, Polres Tangsel Kembali Buru Tersangka KDRT
Roberto menyebut, kemungkinan tersangka akan terus bertambah. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar para tersangka yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tersebut.
“Kami akan meminta bantuan dari Divhubinter dalam hal ini Interpol untuk mencari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kemudian Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 15 miliar (Rupiah),” tandasnya.(Der/Dif)