TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.CO.ID – Polisi ungkap fakta terbaru terkait pasangan suami-istri AF (31) dan YL (28) serta satu anaknya yang ditemukan tewas di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (15/12/2024) lalu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan sebelum mengakhiri hidupnya, AF menjerat YL dan AA hingga istri dan anaknya itu tewas. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad keluarga tersebut.
“Kami sampaikan bahwa terhadap YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh korban AF. Baru korban AF melakukan gantung diri,” katanya Selasa (7/1/2025).
Kemas menjelaskan, dari visum yang dibuat oleh dokter terhadap jenazah YL dan AH ditemukan luka di bagian leher disimpulkan sesuai dengan ciri-ciri pada kasus korban penjeratan.
“Sedangkan untuk AF Disimpulkan bahwa khasnya adalah korban gantung diri,” jelasnya.
Berdasarkan fakta itu, Polisi pun menetapkan AF sebagai tersangka atas pembunuhan istri dan anaknya sendiri. Namun, karena AF tewas gantung diri, kasus ini tak dapat dilanjutkan.
“AF kami tetapkan sebagai tersangka karena telah menjerat istri dan anaknya tapi menjadi korban karena melakukan gantung diri,” tandasnya.
(San/Der)