KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan sebanyak 3 tersangka dalam kasus judi sabung ayam, di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, ketiga tersangka yang kini ditahan itu, merupakan hasil penggerebekan jajaran Polsek Balaraja di lokasi yang kerap dijadikan ajang judi adu ayam, pada Minggu (21/08/2022).
“Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Romdon kepada Redaksi24.com, Rabu (24/08/2022).
Romdhon mengungkap, selain 3 pelaku, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 ekor ayam aduan, tas ayam, kurungan ayam, 16 unit motor dan beberapa uang tunai.
“Jumlah orang di-TKP belasan orang namun melarikan diri,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Pecat Anggota Polri yang Backing Judi
Kembali Romdhon menegaskan, kepada masyarakat diimbau untuk memberikan informasi terkait adanya kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam. Mengingat, kasus seperti ini sedang dalam atensi pimpinan polri.
“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Deri/Difa)