KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Tiga dari empat pelaku yang jambret handphone milik dua orang anak berusia sembilan tahun di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten ditembak di bagian kaki kirinya, karena saat dibekuk oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota, berusaha melawan dan kabur
Peristiwa penjambretan tersebut sempat viral di media sosial (Medsos). Dan korbannya mengalami luka-luka karena terseret oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Ketiga pelaku yang ditembak itu adalah IM, 21, JN,25 dan FS,27. Sedangkan satu orang lainnya, A, 20 ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Keempat pelaku ini adalah kelompok yang berbeda. Untuk A dan M ditangkap di wilayah Ciputat Kota Tangerang Selatan. Sedangkan JN dan FS diciduk di Kalideres Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan itu, lanjut Kapolres, berawal dari adanya laporan bahwa, pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan H. Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah terjadi penjambretan pada DRM,9 hingga korban mengalami luka-luka karena berusaha memegang baju pelaku yang naik sepeda motor hingga terseret 15 meter.
BACA JUGA: 3 Pelaku Curamor Lintas Provinsi Dilumpuhkan di Tangerang
Berselang beberapa saat kemudian kata Kapolres, juga terjadi hal yang sama di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Korbannya adalah RAR,9 yang juga terseret karena berusaha mengejar dan memegang gagang belakang sepeda motor milik pelaku.
Atas laporan tersebut, kata Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
” Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku yang tinggal di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dan Kalideres, Jakarta Barat,” kata dia.
Namun saat ditangkap, tambahnya tiga orang pelaku dengan inisial IM, JN dan FS berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga mereka dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolrespun mengimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya main HP di tempat umum. “Ya walaupun anak-anak main HP di depan rumah harus tetap dipantau. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali pada anak yang lain,” tandas dia. (Aan)