KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap tujuh (7) orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemerasan terhadap sopir Truk di wilayah Sukadiri dan Mauk. Para pelaku ditangkap pada Rabu, (4/6/2025).
Wakapolresta Tangerang, AKPB Chris Aer mengatakan bahwa ketujuh orang pelaku tersebut merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP), yakni berinisial UA(42), AR(28), DH(26), BS(19), MM(17),MM(22) dan AF(16).
“Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Mauk dan Sukadiri,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (6/6/2025).
Christian menuturkan, penangkapan ketujuh pelaku premanisme dengan pemerasan tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terkait pemerasan itu. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung ke lokasi pemerasan.
“Dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120.500, serta baju ormas Pemuda Pancasila (PP).
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut,” kata Arief.
Lebih jauh, kata Arief, para pelaku tidak hanya memaksa, namun juga mengancam para sopir untuk memberikan sejumlah uang tanpa tarif, bila ingin melalui jalur tersebut.
“Kami masih tindaklanjuti berapa lama mereka melakukan hal ini, dan berapa uang yang mereka peroleh dari hasil itu,” tutupnya.
(Der/San)