Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO: Remaja di Tangerang Dijual ke Pria Hidung Belang Hingga Melahirkan Anak

×

Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO: Remaja di Tangerang Dijual ke Pria Hidung Belang Hingga Melahirkan Anak

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Seorang remaja berinisial HM (17) asal Tangerang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh temannya sendiri. Ironisnya, HM dijual kepada sejumlah pria hidung belang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Kisah tragis yang dialami HM pertama kali mencuat ke publik melalui tayangan di kanal YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025. Pelaku yang menjual HM, berinisial NB (18) yang tak lain adalah teman sekolah korban, kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. 

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa insiden memilukan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun atau masih SMP. “Kasus ini terjadi antara 2021-2023 pada saat korban masih duduk di kelas 2 SMP atau masih umur 13 tahun,” katanya saat konferensi pers di Polda Banten, Selasa (03/06/2025).

Lanjut Dian menjelaskan, HM menjadi korban eksploitasi seksual sebanyak lima kali oleh empat pria hidung belang yang berbeda, dengan lokasi dan waktu kejadian yang bervariasi. Kejadian pertama dilaporkan di Polresta Tangerang pada November 2023 dengan pelaku berinisial MS (19) yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Namun, korban merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan karena masih ada empat pelaku lain yang belum tertangkap. “Setelah itu korban merasa belum lega karena masih ada 4 pelaku lain yang belum ditangkap,” jelasnya.

Setelah melakukan pendekatan intensif terhadap keluarga korban, penyidik berhasil mendorong pelaporan kembali kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten. “Karena TKP nya ada dua, Tangerang dan Serang. Kasus ini kami ambil alih,” ujarnya.

Lebih jauh, sejak laporan polisi diterbitkan di Polda Banten pada 20 Mei 2025, penyidik bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, termasuk teman korban berinisial NB yang berperan menjual korban. “Yang (Laporan Polisi) Polda Banten sudah selesai, yang mana ada 3 orang pelaku, satu pelaku anak di bawah umur yaitu rekan korban dan satu pelaku masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kombes Dian menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda,” tandasnya.

(Der/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *