Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Tangani Kasus Dugaan Penganiaya Balita oleh Ibu Tirinya

×

Polisi Tangani Kasus Dugaan Penganiaya Balita oleh Ibu Tirinya

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan Balita
Ilustrasi: penganiayaan Balita oleh ibu tirinya.

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Polres Metro Tangerang Kota selidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia empat tahun yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Penyelidikan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari ketua RT 05,/03, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Bowo Prayitno, yang melaporkan kasus tersebut

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

” Ya, kasus itu masih dalam penyelidikan, apakah benar korban yang berinisial IR mendapat kekerasan dari orang tuanya RE,38,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA: Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria Asal Cisoka Tangerang Diringkus Polisi

Lebih jauh Rio menjelaskan,
pihaknya mendapat laporan tersebut dari Ketua RT setempat pada Senin (20/11/2023) malam. Bahwa korban sering mendapat kekerasan dari ibu tirinya.

“Sampai saat ini kasus itu
masih ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” kata Rio.

BACA JUGA: Suami di Cisoka Tangerang Dibekuk Polisi Usai Ngebalok Istri

Sementara itu, Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Bowo Prayitno menjelaskan, pihaknya membuat laporan kepolisian, karena tindakan pelaku sudah mengarah ke pidana.

“Tindakannya sudah mengarah ke pidana dan sebagai Ketua RT di lingkungan tempat tinggal pelaku, saya harus bertindak,” kata dia.

BACA JUGA: Pelaku KDRT di Kademangan Tangsel Terancam 2 Tahun Penjara

Namun begitu, tambahnya, pelaku sampai saat ini belum diamankan dan masih melakukan aktivitas. Berdasarkan informasi, akibat penganiayaan itu, tubuh korban mengalami lebam-lebam karena sering dicubit oleh ibu tirinya. Bahkan bagian kepalanya mengalami luka karena di benturan ke lantai.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *