KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan rudapaksa berantai yang menimpa anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana kesusilaan yang dilaporkan pria berinisial H pada (16/11/2023).
“H adalah orangtua dari anak yang menjadi korban,” katanya saat ditemui Redaksi24.co.id, Senin (18/12/2023) sore.
BACA JUGA: Cewek ABG di Gunung Kaler Tangerang Alami Pelecehan Berantai Hingga Hamil
Arief menyatakan sampai sejauh ini pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana rudapaksa tersebut.
Kemudian, setelah bukti cukup ataupun bukti tambahan lengkap, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus asusila tersebut.
“Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi,” jelasnya.
Arief menyebut, dalam penanganan kasus itu, petugas melakukan interkolaborasi dengan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
BACA JUGA: Ustadz Cabul Ponpes Assalim Balaraja Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi
Serta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memperoleh fakta-fakta yang dialami korban.
“Kami akan informasikan lebih lanjut melewati sarana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) atau melalui pihak keluarga selaku korban,” tandasnya. (Deri/Dif)