KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, terus mendalami motif dari pelaku yang tega membunuh dan membakar korbannya dalam sebuah empang.
Pelaku yang diketahui Polisi berinisial W (24) ini diamankan dalam kurun waktu 6 jam usai melakukan perbuatan kejinya, , di Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (9/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, kepada penyidik pelaku mengaku sudah saling mengenal dengan korban.
BACA JUGA: Pria di Mauk Tangerang Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Gosong
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka dirinya tega membunuh rekannya itu, karena telah dilecehkan secara seksual.
“Pengakuannya seperti itu, pelaku dan korban sudah saling mengenal,” katanya pada Jumat (10/11/2023).
Petugas kini tengah mendalami kemungkinan adanya hubungan sesama jenis alias LGBT kasus itu. Kendati demikian, Arief menyatakan pihaknya masih mencari fakta-fakta lain sehingga ada kesesuaian dari apa yang telah diungkapkan tersangka W.
BACA JUGA: Mr X Tewas di Pinggir Jalan Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang
Terlebih, ia menilai terdapat kejanggalan terkait kronologis pelaku dalam membunuh korban.
“Kami akan terus mengembangkan fakta-fakta dan bukti baru dalam kasus ini,” katanya.
Lebih jauh, kata dia, dari hasil pendalaman dari saksi-saksi, penyidik juga akan berkolaborasi dengan psikolog untuk memastikan kejiwaan dari tersangka.
“Kami akan informasikan terus perkembangan kasus ini,” tandasnya.(Deri/Dif)