Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Tangerang

Avatar photo
×

Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Internasional di Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Mabes Polri mengungkap sindikat peredaran dan pembuatan narkoba jenis sabu kelas internasional di salah satu apartemen Bandara City, Tower C, Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggrebekan itu petugas juga mengamankan dua orang tersangka, XM,35 dan ZJ,39, yang merupakan warna negara asing (WNA) asal China.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, dari hasil pengungkapan ini telah diamankan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kg dan beberapa bahan baku pembuatan sabu.

BACA JUGA: Mabes Polri Reka Ulang Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

Lebih jauh Hary mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023 lalu. Bahwa, akan ada pengiriman Ketamine dari Batam menuju Jakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan.

“Hingga pada 1 November, diketahui barang tersebut akan dijemput oleh tersangka dengan menggunakan ojek online (ojol). Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang XM dan ZJ.” ungkap Irjen Hary, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

BACA JUGA: Tahanan Polsek Teluknaga Ditemukan Tewas Mengenaskan, Begini Kata Kapolres

Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, kata dia, ditemukan enam buah kardus yang berisi baby chair, dan serbu putih ketamin dengan total berat 20.842,21 gram, juga kunci apartemen Bandara City…

Begitu dilakukan pengembangan ke Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 No. 6, petugas menemukan barang bukti lain, seperti sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

Tak hanya itu, di kamar C7 No 9 di lantai 7 apartemen, petugas menemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu.

BACA JUGA: Soal Ricuh Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang Ajak Damai, PMII: Proses Hukum Berlanjut

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, tambahnya, petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Mereka juga merupakan WNA China.

” Rencananya sabu yang diproduksi oleh pelaku akan dijual bebas di Jakarta dan sekitarnya,’ papar dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112, ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *