KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran unit Satreskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial I, terduga pelaku penjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol, Minggu (28/5/2023).
Kapolsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, kejadian berawal dari informasi masyarakat yang lapor ke petugas Binamas terkait adanya terduga pelaku penjual obat terlarang di kampung Waru, Desa Sukaharja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lanjutnya, usai, terbukti menjual obat-obatan itu, kemudian pelaku dibawa warga dan petugas ke Mapolsek Pasar Kemis.
BACA JUGA: Puluhan Penjahat Dijaring Operasi Pekat Maung 2023
“Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya peredaran obat tersebut,” kata AKP Irfan.
Ia mengungkapkan, selain pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis hexymer sebanyak 124 butir dan tramadol 82 butir. Dan kini, kata Irfan pelaku tersebut untuk sementara ditahan di Mapolsek.
“Barang bukti yang kami dapat, heximer 124 butir dan tramadol 82 butir,” terangnya.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Gulung Kawanan Berandal Jalanan di Balaraja
“Sedangkan untuk pelaku saat ini sudah kami tahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Der/Dif)