KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Jajaran Polda Banten menggrebek 15 rumah toko (Ruko) yang diduga menjadi markas perjudian online di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (26/8/2022).
Penggeledahan Ruko tersebut, menyusul ditangkapnya RM (26), seorang perempuan yang berperan menjadi bandar judi online jaringan Kamboja.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, berdasarkan pengakuan RM, ada 15 Ruko yang digunakan untuk oprasionalisasi judi online di Kabupaten Tangerang.
“Informasi keterangan saudara RM ada lebih dar 10 Ruko,” kata Kompol Akbar kepada Redaksi24.com, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Pecat Anggota Polri yang Backing Judi
Dikatakan Akbar, dari dua Ruko yang digeledah, pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa jaringan WiFi melalui perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.
“Kami nanti berlanjut juga ke Ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan,” jelasnya.
Akbar mengungkap, dari pengembangan dua TKP yang ada di daerah Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen Kota Tangerang, pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang dengan uang yang disita sebesar Rp931 juta.
“Kalau omset harian mereka mencapai Rp3,9 Miliar,” tutupnya.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Musnahkan Narkoba Rp51 Miliar
Sebelumnya, pada Kamis, (25/8/2022), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka, baik yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13),
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5), Polresta Tangerang (4), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang (1).
Para tersangka ditangkap Polda Banten (15 orang), Polres Serang Kota (17), Polres Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4).
“Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih, 26 tahun, yang berperan sebagai bandar,” kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga, Kamis (25/8/2022).
Shinto menuturkan, dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp 947,5 juta dengan Rp931 jutanya berasal dari jaringan RM.
BACA JUGA: Dari Penangkapan YouTuber & Selebgram, Polda Lampung Grebek Judi Online di Citra Raya Cikupa
Barang bukti yang disita penyidik antara lain, 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.
Shinto juga mengatakan Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan segera berkooordinasi serta mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir sejumlah website judi online.
Diantaranya, All Togel, Elang Game, Naga 66, PANEN 55, ELANG 189, Dana 189, Raden 99, DELTA Toel, Jitu Paito, Togel Sydney, Togel Hongkong,Togel Singapura,Nadim Togel,Togel Rokok Bet,Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Eak Togel, Batik Poker, APP GAME, Ludo King, Pakong Lama.com.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” ucap Shinto.(Deri/Difa)