KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Tiga organisasi mahasiswa, PMII, HMI dan Himata menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (13/10/2024) siang.
Aksi yang diwarnai dengan kericuhan tersebut bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna HUT Kabupaten Tangerang ke-392. Ratusan mahasiswa yang mencoba merangsek masuk dihadang petugas gabungan, sehingga terjadi saling dorong. Bahkan sejumlah mahasiswa mendapatkan tindakan represif dari petugas berupa pemukulan.
Dalam orasinya mahasiswa mengutarakan sejumlah tuntutan terkait permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantaranya masalah Pendidikan, Kesehatan, Infrasturktur, Transportasi, Pengangguran Hingga Mafia Tanah.
Kemudian yang tak kalah penting adalah terkait tidak adanya kepastian hukum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai pengganti aturan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang Tambang.
Dimana, karena hal tersebut, banyak Truk Tanah yang berani melanggar aturan jam operasional. Sehingga mengakibatkan banyaknya kecelakaan lalulintas yang merenggut nyawa masyarakat.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang, Muhammad Syaeful Abdi meminta Pj Bupati Tangerang, Andi Ony untuk tegas dalam menjalankan Perbup nomor 12 Tahun 2022, dan segera Mencopot Kepala dinas perhubungan (Dishub).
“Maraknya Truk Tanah yang beroperasi di luar jam operasional ini telah menyebabkan banyak kecelakaan dan mengakibatkan korban mulai dari orang dewasa sampai anak kecil meninggal dunia,” katanya.
Lanjutnya, diketahui belum lama ini, yakni pada saat ada acara Pesta Rakyat di HUT Kabupaten Tangerang ke-392, Sabtu 12 Oktober 2024, sekitar pukul 18.10 WIB, truk tanah kembali memakan nyawa. Pasangan suami istri (Pasutri) Meninggal Dunia di Tempat, dan 1 Anak berumur 10 Tahun Luka Berat dirawat di RS Metro Hospital.
“Kecelakaan fatal tersebut menjadi dampak serius bagi masyarakat,” ucapnya.
Asep menyebut, selain daripada itu, PMII juga membawa belasan poin tuntutan lainnya. Seperti, perbaikan dan pemeliharaan lampu jalan yang rusak, tata kelola tempat pemerintahan daerah yang sesuai fungsi dan kebutuhan rakyat, menindak tegas mafia tanah dan menutut Kadisdik meperbaiki fasilitas pendidikan yang tidak memadai.
Kemudian hukum tuntas praktik percaloan di layanan publik, mendesak pemerintah mengambil tindakan nyata dan terukur dalam menurunkan angka pengangguran, mendesak DLHK untuk meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah dan mendesak pemerintah segara menyediakan transportasi umum di Kabupaten Tangerang.
“Pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait kekerasan seksual dan Bullying di Sekolah dan Pondok Pesantren. Lalu yang saat ini sangat menjadi sorotan kami adalah dugaan korupsi anggaran WIFI yang mencapai Rp 33 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Tangerang, Agus A. Toyib mendesak Pj Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Bappeda karena telah gagal menangani Kemiskinan Ekstrem. Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka kemiskinan di Kabupaten Tangerang tertinggi yakni mencapai 266 ribu jiwa.
“Masalah kemiskinan ektrem ini sangat memprihatinkan, karena seolah dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Selain itu, HMI mendesak agar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak becus menangani mafia tenaga kerja yang bermain dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja.
“Tindakan mafia kerja ini sangat bertentangan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 378 KUHP tentan Penipuan,” jelasnya.
Selanjutnya, HMI menyuarakan penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN), ksusunya di wilayah Cisauk dan Pagedangan. PSN ini dinilai lebih menguntungkan investor atau pengembang daripada masyarakat setempat.
Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek ini justru mengancam keberadaan lahan pertanian, pemukiman warga dan ruang-ruang hijau yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
“Kami menuntu Pj Bupati dan DPRD untuk tidak melanjutkan proyek ini tanpa adanya kajian yang komprehensif. Pembangunan yang tidak berkelanjutan hanya menambah deretan masalah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris Umum (Sekum) Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya (Himata BTR), Agung mengkritisi masalah lingkungan, yaitu pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal. “Kami mencatat ada 42 kasus yang telah dilaporkan namun tidak ada tindaklanjut yang jelas dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh, Himata juga menyoroti maraknya masalah sengketa tanah antara pihak swasta dan masyarakat. Kemudian angka pengangguran yang tinggi yakni mencapai 150 ribu jiwa, serta angka kemiskinan ekstrem.
“Dan kami menuntut pemerintah Kabupaten Tangerang menyelesaikan problematika terkait dengan masalah pendidikan, yang mana menurut angka ada 21 ribu anak yang putus sekolah,” tandasnya.