KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, berinisial DS ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2023).
Aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan pegawai Kecamatan Solear itu, ditangkap jaksa lantaran diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 senilai Rp402 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Feriando Rusman mengatakan, DS ditangkap lantaran selalu mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oknum BP2MI di Bandara Soetta Diusut Kejari Tangerang
Dimana, lanjutnya, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pjs Kades Pasanggrahan, Kecamatan Solear pada 2021 lalu.
“Kurang lebih kerugian negaranya mencapai Rp402 juta” katanya.
Feri menyatakan, untuk sementara diketahui dana hasil penyelewengan itu digunakan DS untuk keperluan pribadinya.
Atas dugaan itu, menurut Feri, pihaknya masih menelusuri aliran dana yang diselewengkan DS.
BACA JUGA: Gantikan Ferry Herlius, Ricky Hasiholan Janjikan Terobosan Baru di Kejari Kabupaten Tangerang
“Kami masih terus dalami kasus ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, DS dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Deri/Dif)