Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Pj Bupati Tangerang Larang ASN Berpolitik Praktis dalam Pilkada

Avatar photo
×

Pj Bupati Tangerang Larang ASN Berpolitik Praktis dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

Keluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024

Pj Bupati Tangerang Larang ASN Berpolitik Praktis dalam Pilkada
Para Kepala OPD Pemkab Tangerang menandatangani ikrar tetap netral selama Pilkada 2024, Selasa (21/5/2024).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Banten, Andi Ony Prihartono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang untuk melakukan politik praktis menjelang, selama, maupun sesudah tahapan Pilkada serentak 2024.

Warning tersebut ditegaskan Pj Bupati Tangerang dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 8 tahun 2024 tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Untuk menjaga agar ASN di lingkungan Pemkab Tangerang tetap netra,, Andi Ony juga langsung menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN di Gedung Serba Guna (GSG) kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA: Soal ASN Nyalon Bupati, Pemkab Tangerang Sebut Tak Ada Pelanggaran

Kegiatan diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat serta kepala kelurahan se-Kabupaten Tangerang. Para abdi negara itu kemudian membacakan ikrar untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun ini.

Pj Bupati menekankan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk bersikap dan berperilaku netral menjelang, selama maupun sesudah tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung.

Untuk itu, kata Andi Ony, Pemkab Tangerang telah mengeluarkan SE tentang netralitas ASN dalam Pilkada yang rencananya digelar Nopember mendatang.

“Saya harap setiap ASN patuh dan konsekuen menjalankan peraturan bupati tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tangerang Dicap Perusak Netralitas ASN

Andi menjelaskan, yang dimaksud netralitas adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk dan pengaruh pihak manapun terkait kepentingan politik praktis.

Tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara mengingat kedudukan ASN sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik yang bebas dari intervensi manapun.

“Sekali lagi, saya sampaikan kepada seluruh ASN untuk wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tegasnya.

BACA JUGA: Tidak Netral di Pemilu 2024, BKPSDM Tangsel Tegaskan Sanksi Pecat Bagi ASN Terlibat Politik Praktis

Dia berharap melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh ASN Kabupaten Tangerang memahami peran dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Kita dukung pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berkualitas,” tandas Andi.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *