KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemkab Tangerang, Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Andi Ony Prihartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid dinilai telah mengabaikan hak-hak warganya. Sebab, kedua pejabat teras Pemkab Tangerang itu yang disebut paling berperan dalam tindakan pembongkaran paksa Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Penilaian itu diutarakan Aktivis Mahasiswa Tangerang, Aziz Patiwara dalam menyikapi kebijakan Pemkab Tangerang dalam menangani kasus Pasar Kutabumi. Aziz menilai pembongkaran paksa pasar tradisional tersebut telah mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Hal itu, kata dia, merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 45.
“Pemkab Tangerang tidak menghormati proses hukum, malah justru merugikan rakyat. Ini bentuk pengkhianatan terhadap semangat dasar negara kita,” nilainya.
BACA JUGA: Bongkar Paksa Pasar Kutabumi, Pemkab Tangerang Disebut Pelanggar Konstitusi
Aziz juga menyoroti kebijakan Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang yang telah memberikan instruksi pembongkaran paksa melalui surat nomor B/800.1.11.1/6359/SPPBB/4000/2024 tentang revitalisasi Pasar Kutabumi.
Ia menyebut sebagai pemimpin daerah, keduanya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak warganya.
“Kedua pejabat itu telah mengabaikan hak-hak warganya sendiri. Seharusnya memastikan keputusan yang diambil telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Tapi dalam pembongkaran paksa Pasar Kutabumi, semua prinsip-prinsip itu diabaikan,” imbuhnya.
Aziz mengutuk keras arogansi Pemkab Tangerang dalam proses pembongkaran pasar tradisional tersebut. Sebab, menurut dia, telah terjadi tindak kekerasan terhadap pedagang pasar dalam pembongkaran paksa yang telah beberapa kali dilakukan itu.
“Cara itu (pembongkaran paksa) tidak dibenarkan konstitusi. Kami akan terus mengawal dan memastikan nilai-nilai konstitusi dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan pemerintah,” tandasnya.
BACA JUGA: Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Rata dengan Tanah
Sementara itu, pedagang melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Pemkab Tangerang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembongkaran paksa Pasar Kutabumi ke Mabes Polri.
Kamaruddin mengatakan, semua pihak, mulai pejabat Pemkab Tangerang, Perumda Pasar NKR, maupun aparat TNI-Polri dan Satpol PP akan dilaporkan ke Mabes Polri pada Selasa (23/4/2024) nanti dengan delik laporan penyerobotan pasar.
Laporan dengan delik penyerobotan, menurut Kamarudin, karena pedagang masih memiliki hak-hak atas pasar tersebut hingga tahun 2027 dan 2029.
“Semuanya yang terlibat dalam pembongkaran paksa itu kami laporkan ke Mabes Polri,” katanya saat dihubungi Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), yakni Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis. Pihaknya juga sudah melakukan pemotretan serta video puing-puing bangunan pasar yang telah hancur sebagai alat bukti.
“Mereka menggunakan instrumen kekuasaan, otoriter mereka,” imbuhnya. (Deri/Dif)