KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap pria berinisial JI (26) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (13/6/2024).
Warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten itu, ditangkap di pinggir jalan raya, Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan rokok yang dibawa tersangka.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Bagikan Hewan Kurban kepada Warga
Di dalam bungkus rokok tersebut, kata dia, terdapat plastik klip bening berisi lipatan kertas tisu yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak transaksi sabu,” katanya.
Petugas Polsek Tigaraksa juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip bening.
“Kami sudah melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, teridentifikasi positif menggunakan narkotika,” ungkap Agus Ahmad Kurnia.
BACA JUGA: Aksi Maling Motor di Balaraja Tangerang Terekam CCTV
Agus menyebut guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI saat ini ditahan di Mapolsek Tigaraksa. Tersangka JI dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tandas Kapolsek.(Deri/Dif)