Scroll untuk baca artikel
Hukum

Petugas Polresta Tangerang Ringkus Pencuri Kabel Panel PJU

Avatar photo
×

Petugas Polresta Tangerang Ringkus Pencuri Kabel Panel PJU

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Tangerang Ringkus Pencuri Kabel Panel PJU
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam konferensi pers di Mapoksek Panongan mengatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial WES (27) dan JO (19).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap dua pelaku spesialis pencurian kabel opstyg dan komponen panel Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam konferensi pers di Mapoksek Panongan mengatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial WES (27) dan JO (19).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kedua pelaku ini ditangkap petugas saat sedang mencuri kabel PJU di Panongan dengan menemukan barang bukti potongan kabel,” katanya.

Rhomdon menjelaskan, dalam penangkapan itu para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamar sebagai maintenance PJU yang sedang melakukan perbaikan dengan membawa sejumlah perlengkapan.

“Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran terhadap para pelaku itu, dan dibuktikan dengan ditemukan barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA: Mantan Kades Cikupa Kabupaten Tangerang Terancam Dibui 20 Tahun

Atas ditemukannya beberapa barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panongan untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi yang dilakukan kedua pelaku mengakibatkan penerangan jalan di sejumlah kawasan Panongan terganggu. Bahkan akibat aksi pencurian kabel dan panel PJU, Pemkab Tangerang mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 81 kali Kecamatan Panongan, Cikupa, Tigaraksa, Cisoka, Balaraja, Kresek, Mauk, dan Sepatan,” tuturnya.

Selain kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah helm, satu buah boody hamest, satu buah tang gagang, satu gunting kabel, satu buah obeng dan satu buah pisau cutter.

Selain itu juga disita satu buah karung, enam buah potongan kabel, satu buah kabel dengan panjang 12 meter, 12 potongan kulit kabel, dua buah konektor, satu rompi dan satu buah werpack safety.

Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *