Scroll untuk baca artikel
Regional

Perumda Pasar NKR Sebut Surat Mantri Pasar Kutabumi Ilegal

Avatar photo
×

Perumda Pasar NKR Sebut Surat Mantri Pasar Kutabumi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Perumda Pasar NKR Sebut Surat Mantri Pasar Kutabumi Ilegal
Direktur Operasional Perumda Pasar NKR, Ashari Asmat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (4/10/2023)

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID –  Direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang menyatakan tidak pernah membuat surat permohonan kepada sejumlah Ormas untuk pengamanan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direksi Perumda Pasar NKR menyebut surat yang menjadi pemicu aksi penyerangan sekelompok orang berseragam Ormas terhadap para pedagang itu, ilegal. Sebab, tidak ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR, Finny Widyanti.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar NKR, Ashari Asmat membenarkan surat tersebut ditandatangani pagawainya, yaitu Hapid Fauzi selaku Kepala Pasar atau Mantri Pasar  Kutabumi.

Namun, ia menyatakan surat itu tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perumda Pasar NKR, khususnya terkait dengan revitalisasi di pasar tradisional tersebut.

BACA JUGA: Begini Surat Permohonan Pengamanan Perumda Pasar NKR kepada Ormas

“Surat bantuan pengamanan, pendampingan dan lainnya itu dikeluarkan Dirut. Kapasitas mantri pasar tidak dalam hal itu,” katanya, Rabu (4/10/2023).

Ia mengatakan, terkait surat itu jajaran direksi telah memanggil Hapid Fauzi. Sebab, kata dia, selain tidak ditandatangani Dirut, permohonan pengamanan itu seharusnya ditujukan kepada instansi resmi seperti Satpol PP atau Kepolisian.

“Pak Hapid benar pegawai, yaitu kepala pasar, lagi diproses, nanti ibu Dirut sudah panggil dia,” jelasnya.

BACA JUGA: Rusuh Pasar Kutabumi, Poresta Tangerang Selidiki Surat Perumda Pasar NKR kepada Ormas

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyatakan, penyelidikan adanya surat permohonan Perumda Pasar NKR kepada sejumlah Ormas merupakan kewewenangan Kepolisian

“Kami semua menghormati upaya dan langkah pihak berwajib,” singkatnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *