Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Perolehan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi Digugat ke Bawaslu

Avatar photo
×

Perolehan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi Digugat ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Perolehan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi Digugat ke Bawaslu
Caleg DPR RI dari PAN, Muhammad Rizal meminta Bawaslu mencermati dugaan penggelembungan suara yang dilakukan koleganya Okta Kumala Dewi.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi disidangkan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten.

Sidang digelar Selasa (19/3/2024) siang dengan menghadirkan pelapor, Caleg PAN DPR RI, Muhammad Rizal dan terlapor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Pasar Kemis, serta pengacara atau kuasa hukum Okta.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kepada wartawan, Muhammad Rizal mengatakan, dalam persidangan ia diminta menjelaskan kronologis penggelembungan suara Caleg OKD yang terjadi di Pasar Kemis. Selain itu, ia menyerahkan fakta bukti-bukti kecurangan, seperti yang terjadi di Kelurahan Gelam Jaya dan Kuta Bumi.

BACA JUGA: Bawaslu Mulai Sidang Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Kabupaten Tangerang

“Dengan adanya bukti-bukti itu, saya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermatinya,” katanya.

Apabila tidak memberikan keputusan yang memuaskan, Rizal mengaku akan melanjutkannya ke Bawaslu Provinsi Banten sampai pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu,” ucapnya.

Lebih jauh kata Rizal, saat Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan jawabannya, PPK Pasar Kemis belum siap menjawab atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi. Dengan begitu, agenda sidang diundur pada hari Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA: Baliho Sekda Jadi Bupati Tangerang Bikin Gerah Partai Golkar

“Yang mana isinya semua harus melengkapi jawaban dan alat-alat buktinya, bila perlu menghadirkan KPU Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Diketahui, Caleg DPR RI Nomor urut 3, Okta Kumala Dewi dilaporkan oleh sesama kader PAN lantaran suaranya bertambah. Dimana, hal itu terjadi saat pertama kali PPK Pasar Kemis mengeluarkan surat suara D1 jumlah total suara Okta hanya 11.279.

Namun, ketika mengeluarkan kembali surat suara D1, suara OKD menggelembung menjadi 16.150. Sehingga Muhammad Rizal melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/3/2024) lalu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *