KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Raperda Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan menjadi payung hukum yang kuat mengatur regulasi dan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Aris Kurniawan mengatakan, penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan isu strategis, yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat serta berpengaruh terhadap perubahan lingkungan.
Oleh karena itu, kata Aris, pembangunan perumahan dan permukiman yang bersifat multisektor, menuntut adanya koordinasi dan sinkronisasi dengan sektor lainnya dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan.
“Dengan adanya Raperda PKP ini diharapkan menjadi payung hukum kuat mengatur regulasi pembangunan di Kota Tangsel,” kata Aris dikantor DPRD, Rabu (2/8/2023).
Aris menjelaskan, dengan disahkan Raperda PKP ini berperan sebagai alat yang dapat menyatukan sistem perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang wilayah, serta mengintegrasikan kegiatan antar pemangku kepentingan, maupun antara dunia usaha dan masyarakat di bidang PKP.
“Raperda PKP ini sebagai alat yang menyatukan sistem perencanaan. Sehingga penyusunan dokumen ini mengacu pada dokumen kebijakan daerah berupa, kebijakan dan strategi nasional di bidang PKP, kebijakan strategi bidang PKP pada tingkat provinsi,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, berbagai masalah sering muncul dalam proses kegiatan pembangunan perumahan di Kota Tangsel. Misalnya keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah. Termasuk soal penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang yang belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Tidak hanya itu, sambung Aris, produk regulasi ini akan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Jadi semua itu akan kami atur pelaksanannya di Raperda PKP ini,”pungkasnya. (Red)