KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kasus perkelahian antar santri yang mengakibatkan hilangnya satu nyawa di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, perkara kasus santri Daar El Qolam telah masuk ke tahap dua dan berkas sudah dinyatakan lengkap untuk segera dijadwalkan persidangan.
“Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat,” kata Ate kepada Redaksi24.com Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA: Santri Daar El Qolam Tewas Berkelahi
Ate mengungkap, dalam berkas perkara ini, sangkaan delik yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian pihak Ponpes Daar El Qolam atas peristiwa yang menyebabkan santrinya berinisial BD (15) meninggal dunia.
Diketahui BD tewas akibat berkelahi dengan teman asramanya MRE atau R (15) pada Minggu (7/8/2022).
“Sejauh ini kami sudah periksa 2 pengelola pondok pesantren. Saat ini kami masih terus dalami,” tandasnya.(Deri/Difa)