REDAKSI24.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan musnahkan sebanyak 8.507 botol minuman keras (miras) berbagai merek saat peringatan hari ulang ke-14 di kantor Kecamatan Setu, Sabtu (2/11/2022).
Keseluruhan barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi selama tahun 2022 sebanyak 19 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didapat dari kios dan warung yang menjual miras secara ilegal di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 8.507 botol dari berbagai jenis dan merek. Barang bukti pemusnahan ini hasil operasi Satpol PP selama tahun 2022 sebanyak 19 kali,” kata Walikota Tangsel Benyamin Davnie didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.
Benyamin mengatakan, kegiatan pemusnahan ribuan botol miras juga bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah sesuai dengan motto Cerdas, Modern dan Religius.
“Ini adalah komitmen kita untuk menegakan peraturan daerah sesuai dengan motto Cerdas, Modern dan Religius. Kami tidak akan pernah lelah untuk menindak tegas peredaran miras demi menyelamatkan anak bangsa. Maka nya jangan aneh-aneh lebih baik lurus-lurus aja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, bahwasannya untuk miras yang telah dimusnahkan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen.
“Miras yang kami musnahkan adalah miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen,” jelasnya. (van)