KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih terus mendalami penerimaan aliran uang terkait korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Tim penyidik Kejati Banten telah selesai memeriksa 52 orang saksi yang berasal dari Dinas di Pemkot Tangsel dan Pihak rekanan kontraktor pada Senin (7/5/2025). Selain itu, seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka keberbagai pihak.
“Kita sudah periksa 52 orang saksi dari dinas di Pemkot Tangsel dan pihak rekanan kontraktor terkait aliran uang kesejumlah pihak,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna saat dihubungi Redaksi24.co.id, Senin (12/5/2025).
BACA JUGA : Korupsi Sampah Rp 75,9 M di DLH Tangsel, Kejati Banten Lacak Aliran Dana ke Berbagai Pihak
Rangga mengaku, aliran dana dari proyek tersebut itu memang masuk ke rekening pribadi. Kendati demikian, Kejati Banten belum bisa membeberkan secara detail penerima aliran dana itu ke siapa-siapa saja.
“Masih pendalaman pihak kejaksaan. Memang ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tapi kita belum bisa membeberkan penerima aliran dana korupsi tersebut. Jika ada pihak lain yang terbukti ada yang menerima nanti kita lakukan pengembangan,” ujarnya.
BACA JUGA : Kejati Banten Periksa 52 Orang Saksi, Tersangka WL dan TAKP Ngaku Tak Terima Aliran Dana
Saat ini, kata Rangga, kejati Banten tengah fokus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik untuk menjadi dasar menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Kita sudah hadirkan dua orang saksi ahli untuk mengetahui potensi kerugian negara akibat korupsi itu,” ungkapnya.
BACA JUGA : Penutupan FLS3N dan O2SN, Bupati Tangerang Komitmen Buka Ruang Anak-anak Kembangkan Potensi
Sebagai informasi, pada Mei 2024, Dinas LH Kota Tangsel melaksanaan Pekerjsaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Rincian dari pekerjaan tersebut adalah jasa layanan angkutan sampai sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampai senilai Rp25.217.500.000.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapati temuan bahwa telah terjadi persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Pada tahap pelaksaan atau kontrak pekerjaan diketahui PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanaan pekerjaan pengelolaan sampai.
PT EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)