Scroll untuk baca artikel
Hukum

Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Belum Efektif

Avatar photo
×

Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Belum Efektif

Sebarkan artikel ini
Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Belum Efektif
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Agus Suryana mengatakan, dalam aturan baru pengganti Perbup Nomor 47 Tahun 2018 itu, hanya kendaraan golongan II yang diperbolehkan melintas di luar jam operasional.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Meski sudah terbit peraturan bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 hasil revisi, namun masih saja kendaraan pengangkut barang tambang melanggar pembatasan jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Agus Suryana mengatakan, dalam aturan baru pengganti Perbup Nomor 47 Tahun 2018 itu, hanya kendaraan golongan II yang diperbolehkan melintas di luar jam operasional.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sementara untuk kendaraan golongan III, IV dan V tetap harus mengikuti jam operasional yang ada di Perbup No 12 Tahun 2022, yakni mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

“Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang melintas di seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang sesuai jam operasional pukul 22:00 hingga 05:00 WIB,” kata Agus, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA: Banyak Kelemahan, Bupati Tangerang Kaji Ulang Perbup 47

Agus menegaskan, kendaraan golongan III, IV, dan V yang dimaksud dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 hanya kendaraan pengangkut hasil tambang berupa tanah, pasir, dan batu serta bahan material lainnya. Untuk di luar itu masih diperbolehkan melintas pada siang hari.

“Hanya truk besar pengangkut tanah, pasir, dan batu. Kalau semua dilarang, bisa menghambat perekonomian,” tegasnya.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menambahkan, pelanggaran jam operasional truk pengangkut bahan tambang kerap terjadi di tiga kawasan Legok, Kosambi, dan Teluknaga.

“Kecamatan itu adalah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan daerah lain, sehingga kerap menjadi perlintasan truk tambang,” jelas Sukri.

BACA JUGA: Truk Tambang Dilarang Melintas di Kabupaten Tangerang

Sukri menyatakan, pihaknya terus memperketat pos penjagaan yang tersebar di 15 titik Kabupaten Tangerang, diantaranya Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua (Islamic), Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Teluknaga, dan Kosambi.

Lanjut Sukri, pihaknya menempatkan 6 sampai 10 personel Dishub pada setiap pos pemantauan. Namun Sukri mengaku personel yang ada terbilang sangat minim. Idealnya, kata dia, untuk setiap pos dijaga 15 sampai 20 personel Dishub.

“Memang kurang ideal, makanya sering truk-truk tambang nyolong di jam terlarang dan tidak ketahuan. Karena anggota kami terbatas. Saat ini ada 170 anggota yang berjaga untuk menjaga 15 titik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf mengungkapkan, banyaknya truk tambang yang melanggar jam operasional lantaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tidak mencantumkan sanksi. Bila sopir truk melanggar aturan hanya akan diminta untuk putar arah.

“Sanksi Perbup No 12 Tahun 2022 merujuk ke UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Untuk penindakan sanksi tilang hanya bisa dilakukan kepolisian,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *