KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan pria berinisial A (31) atas dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja (Naker).
Pria terduga penipu Naker itu ditangkap dikontrakannya Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/7/2023). Dia ditangkap berdasarkan laporan korbannya.
Kapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, pelaku mengaku bisa membantu korban agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di Cikupa asalkan bersedia memberikan uang sebesar Rp6 Juta.
BACA JUGA: Pasutri Terkena Pantulan Peluru Senpi Polisi di Cikupa Tangerang
“Alasan buat biaya administrasi,” kata AKP Imam Wahyu Pramono kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Imam mengungkap, korban memberikan uang itu pada Minggu (15/1/2023). Namun, hingga beberapa waktu, korban tidak kunjung bekerja.
Lalu Korban menceritakan kejadian itu kepada pamannya. Dan bersama pamannya, korban akhirnya melapor ke polisi.
BACA JUGA: Tas Berisi Kerangka Manusia Hebohkan Warga Cikupa
“Sebelumnya korban mendesak pelaku untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Der/Dif)