Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Dinilai Melawan Hukum

Avatar photo
×

Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Dinilai Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengosongan Pasar Kutabumi Tangerang Dinilai Melawan Hukum
Kuasa Hukum Pedagang, Kamarudin Simanjuntak meminta Pemkab Tangerang menunda pengosongan Pasar Kutabumi.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) yang akan melakukan pengosongan paksa Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Kamis (18/4/2024) ini, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Penilaian tersebut ditegaskan Pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kamarudin Simanjuntak kepada wartawan menyikapi rencana Perumda Pasar NKR untuk melakukan pengusiran paksa pedagang yang masih bertahan di pasar tradisional tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kamarudin mengingatkan Perumda Pasar NKR untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, kata dia, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berjalan dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, tepatnya Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: Perumda Pasar NKR Bakal Usir Paksa Pedagang Pasar Kutabumi

Kamarudin mengancam jika rencana pengosongan paksa terjadi, pihaknya akan membawa para aparatur negara tersebut ke ranah hukum atas dugaan telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Bagaimana ini, proses hukum di PN Tangerang tidak diakui. Bagaimana aparatur negara (Pemkab Tangerang) melakukan tindakan melawan hukum. Tentunya mereka mengetahui akan resiko atas tindakan eksekusi tersebut,” ujar advokat yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Menurut Kamarudin, Pedagang Pasar Kutabumi yang menyatakan keberatan atas eksekusi pembongkaran untuk revitalisasi pasar itu, masih mempunyai hak pengelolaan terhadap pasar tradisional tersebut. Bahkan, ada yang hak pengelolaan pedagang yang baru berakhir pada 2027 dan 2029 mendatang.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Dirut Perumda Pasar NKR

Untuk itu, peradilan atau proses hukum dan Putusan PN Tangerang tersebut nantinya akan membuktikan keabsahan hak pengelolaan atas pasar tersebut.

“Pedagang saat ini tengah mengajukan gugatan di PN Tangerang. Maka eksekusi pengosongan ini jangan dipaksakan,” katanya.

Dia mendesak Pemkab Tangerang menunda eksekusi pengosongan. Karena, ada peluang besar atas Putusan PN Tangerang nanti yang menghasilkan win-win solution baik bagi Perumda NKR maupun Pedagang.

“Ya semoga saja, eksekusi ini tidak terjadi (batal),” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *