Scroll untuk baca artikel
Regional

Penggabungan 2 Perda, Kabupaten Tangerang Bakal Kehilangan Potensi Pajak

Avatar photo
×

Penggabungan 2 Perda, Kabupaten Tangerang Bakal Kehilangan Potensi Pajak

Sebarkan artikel ini
Penggabungan 2 Perda, Kabupaten Tangerang Bakal Kehilangan Potensi Pajak
Kabupaten Tangerang akan kehilangan potensi pajak daerahnya jika Raperda pajak dan retribusi diberlakukan tahun depan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten bakal kehilangan sejumlah potensi pajak daerah. Beberapa di antaranya bahkan prosentasenya terpaksa harus diturunkan dari target.

Hal itu terjadi jika nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi yang pembahasannya kini tengah dikebut, disahkan dan mulai diberlakukan pada awal Januari 2024 mendatang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, Raperda ini diusulkan sebagai penggabungan dua Perda yang ada, terkait pajak daerah dan retribusi.

“Perda Retribusi dan Perda Pajak nantinya dijadikan satu Perda,” katanya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Tangerang Sepakat Dua Raperda Baru Segera Disahkan

Slamet menyebut, ada sejumlah perubahan dalam Raperda yang akan disahkan pada 2024. Jika sebelumnya merujuk pada UU 28 Tahun 2009, kini mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain kedua aturan itu, penggabungan dua perda juga mengacu juga kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.

“Makanya kami harus melakukan percepatan agar Raperda menjadi Perda. Karena kami dikejar target waktu. Harus diberlakukan tanggal 5 Januari tahun 2024,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Raperda Inisiatif dan Eksekutif Masuk Pansus DPRD Kabupaten Tangerang

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam Raperda itu ada potensi pajak atau  retribusi yang akan dihilangkan. Contohnya retribusi penguburan mayat, pengujian kendaraan bermotor (KIR), penyedotan kakus, pengujian tera alat ukur timbangan pedagang dan tower menara.

Kemudian, lanjutnya, ada prosentase pajak Tahun 2024 yang diturunkan, dari 25% jadi 10% seperti pajak parkir dan tempat hiburan. “Ya, kehilangan potensi pendapatan dari beberapa pajak dan retribusi,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata dia, adanya opsi lain untuk menutupi kekurangan itu, yakni dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Selain dari itu kita harus memaksimalkan dan menggali lagi potensi yang sudah ada,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *