KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Manajemen PT Delta Mega Persada, selaku pengembang kawasan elit Suvarna Sutera mengklaim sudah mengantongi izin dari Pemkab Tangerang dalam menata sistem pembuangan air dan tata kelola lalulintas di sekitar pemukiman warga Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.
Pernyataan pengembang Grup Alam Sutera itu menyusul keluhan warga Sindang Jaya yang menyebut pemukimannya kerap terendam banjir akibat dampak dari pembangunan kawasan elit Suvarna Sutera.
Perwakilan Manajemen PT Delta Mega Persada, Junta kepada wartawan Kamis (7/7/2022) menyatakan, pihaknya justru membantu mengatasi banjir dengan cara memperlebar tandon atau danau yang ada di sekitar proyek pengembangan.
Junta mengatakan, proyek kawasan Suvarna Sutera menjadi penyebab banjir di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, merupakan tudingan yang tidak mendasar.
“Tudingan itu tidak benar, kami malah membangun tandon (danau). Kami juga tidak melakukan penyerobotan lahan, justru kami membantu melebarkan danau untuk mengurangi banjir di sekitar pemukiman warga,” kata Junta.
BACA JUGA: Pengembang Suvarna Sutera Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang
Selain itu, soal tudingan Amdal Lalin, Junta juga mengaku telah memiliki izin dari dinas terkait Pemkab Tangerang.
Menurutnya,terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan desa di Sindang Jaya lebih disebabkan volume kendaraan yang meningkat, terlebih yang dari dan menuju kawasan industri Pasar Kemis.
“Perubahan jalur dilakukan guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas, itu pun sudah diizinkan (Pemkab Tangerang). Kalau ingin tidak macet, seharusnya Jalan Raya Pasar Kemis yang dilebarkan,” tandasnya.(Deri/Difa)